Daftar 173 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Cek Sebelum Utang
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengumumkan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Satgas telah memblokir 173 entitas ilegal baik di aplikasi maupun website. Bukan hanya itu, Satgas juga menjelaskan menemukan 129 konten pinjaman pribadi. Konten tersebut berisiko melanggar konten pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi. Satgas menambahkan melakukan pemblokir pada nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatsApp terkait entitas pinjol maupun pinjaman pribadi. Dengan cara tersebut diharapkan masyarakat bisa terlindungi dari tindak kejahatan tersebut. Masyarakat juga diingatkan terus agar tetap berhati-hati dan waspada. Pinjol ilegal akan merugikan masyarakat, termasuk adanya risiko penyalahgunaan data pribadi mereka. "Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpote...